tag:blogger.com,1999:blog-59614461267799447942024-03-14T00:50:34.392-07:00subjek hukumfridianhttp://www.blogger.com/profile/06701082979215808485noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-5961446126779944794.post-68985801407170265812010-03-19T20:59:00.000-07:002010-03-19T21:00:24.013-07:00pengertian subjek hukum<br /><br />Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.<br /><br />Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.<br /><br /> Subjek hukum manusia<br /><br />Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.<br /><br />Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu :<br /><br /> 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.<br /> 2. Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963<br /><br /> * Subjek hukum badan hukum<br /><br />Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :<br /><br /> 1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya<br /> 2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya<br /><br />Subjek hukum = orang<br /><br />- Cakap hukum : kriterianya apabila dihukum diatas 5 tahun<br /><br />- Tidak cakap hukum : Kriterianya apabila dihukum dibawah 5 tahun<br /><br />Cacat hukum : setelah jatuh vonis hakim<br /><br />Pengadilan :<br /><br />- Negeri : Pidana umum/menyakiti, merugikan orang lain<br /><br />- Agama : hak waris, hutang piutang/hukum perdata<br /><br />- Militer : tentara-tentara TNI<br /><br />Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :<br /><br /> 1. Badan hukum privat<br /><br />Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.<br /><br /> 1. Badan hukum publik<br /><br />Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.<br /><br /> 1. OBJEK HUKUM<br /><br />Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.<br /><br />Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.<br /><br />Objek hukum dapat dibedakan antara lain :<br /><br /> * Benda berwujud dan tidak berwujud<br /> * Benda bergerak dan tidak bergerak<br /><br />Pentingnya dibedakan karena :<br /><br />- Bezil (kedudukan berkuasa)<br /><br />- Lavering (penyerahan)<br /><br />- Bezwaring (pembebanan)<br /><br />- Daluwarsa (verjaring)<br /><br /> 1. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN UTANG (HAK JAMINAN)<br /><br />Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan jaminan.<br /><br />Unsur-unsur jaminan :<br /><br /> 1. Merupakan jaminan tambahan<br /> 2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur<br /> 3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah<br /><br />Kegunaan jaminan :<br /><br /> 1. Member hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.<br /> 2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri<br /> 3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya.<br /><br />Syarat-syarat benda jaminan :<br /><br /> 1. Mempermudah diperolehnya jredit bagi pihak yang memerlukan<br /> 2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya<br /> 3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima<br /><br />Manfaat benda jaminan bagi kreditur :<br /><br /> 1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup<br /> 2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur<br /><br />Manfaat benda jaminan bagi debitur adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya<br /><br />Penggolongan jaminan berdasarkan sifat, yaitu :<br /><br /> 1. Jaminan yang bersifat umum<br /> 2. Jaminan yang bersifat khusus<br /> 3. Jaminan yang bersifat kebendaan danperorangan<br /><br />Penggolongna jaminan berdasarkan objek/bendanya, yaitu :<br /><br /> 1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak<br /> 2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak<br /><br />Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :<br /><br /> 1. Jaminan yang lahir karena undang-undang<br /> 2. Jaminan yang lahir karena perjanjian<br /><br />Related Articles<br /><br /> * HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA (March 18th, 2010)<br /> * PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI (March 4th, 2010)<br /> * Kasus Pengemplang Pajak (February 12th, 2010)<br /> * Menjadi Seorang Pemimpin (December 28th, 2009)<br /> * Kontribusi Koperasi Terhadap Perkembangan Perekonomian Indonesia (December 16th, 2009)fridianhttp://www.blogger.com/profile/06701082979215808485noreply@blogger.com0